TEMINABUAN-Anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan membahas Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Program Jangka Menenggah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Sorsel Tahun 2016 – 2021, untuk selanjutnya
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pembahasan RPJMD
berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD Jumat (21/10) lalu di ruang
Sidang DPRD Kabupaten Sorsel. Sidang Paripurna DPRD yang dibuka secara
resmi oleh Ketua DPRD Sorsel Yulian Kondologit, S.Sos didampingi Wakil
Ketua I Marthen Saflesa dan Wakil Ketua II Salomina Salamuk, SEdihadiri
Bupati Sorsel Samsudin Anggiluli, SE; Plt.Sekda Sorsel Dance Yulian
Flassy, SE, M.Si: Pimpinan SKPD dan pejabat di lingkungan Pemkab Sorsel.
Bupati
Samsudin Anggiluli, SE dalam sambutannya menjelaskan, RPJMD Kabupaten
Sorsel tahun 2016 – 2021 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode
lima (5) tahun. RPJMD merupakan penjabaran atas visi, misi dan program
kerja Kepala Daerah yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sorsel tahun 2005-2025, yaitu
perencanaan pembangunan pada lima tahun ketiga adalah pembangunan
ekonomi dengan peningkatan pada bidang kesehatan dan pendidikan,
peningkatan produksi, peningkatan investasi, serta pengembangan
perdagangan barang dan jasa.
Lanjut Bupati Samsudin Anggiluli,
penyusunan RPJMD juga memperhatikan RPJMD Provinsi Papua Barat serta
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan memuat arah
kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum,
program SKPD, lintas SKPD, serta program kewilayahan yang disertai
dengan rencana kerja dalam rangka regulasi dan kerangka pendanaan yang
bersifat indikatif.
Mengacu pada UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri No. 54 Tahun 2010
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian serta Evaluasi
Rencana Pelaksanaan Pembangunan Daerah, maka di awal kepemimpinan lima
tahun ketiga ini diwajibkan untuk menyusun dokumen RPJMD Kabupaten
Sorsel tahun 2016-2021.
Dijelaskan Bupati Samsudin, penyusunan
RPJMD Sorsel 2016 – 2021 dilakukan melalui empat pendekatan. Antara lain
menggunakan pendekatan teknokratik, pendekatan partisipatif, pendekatan
politis dan pendekatan Top Down – Bottom Up. Selain itu, penyusunan
rancangan akhir Raperda RPJMD tersebut pun melalui Musrenbang yang
dilaksanakan tanggal 19 September 2016 lalu, serta telah dilakukan
konsultasi ke Bappeda Provinsi Papua Barat dan mendapat persetujuan agar
DPRD Sorsel laksanakan sidang penetapan. Visi, misi dan arah kebijakan
pembangunan daerah yang dituangkan dalam RPJMD merupakan tanggung jawab
seluruh komponen pemerintah daerah dan wajib melaksanakan. Untuk itu
diharapkan agar DPRD Sorsel dapat menetapkan Raperda tersebut menjadi
Perda, demi memperjuangkanpeningkatan kesejahteraan masyarakat Sorsel.
Bersamaan dengan penyusunan dokumen RPJMD tahun 2016-2021 periode ketiga
pemerintahan Kabupaten Sorsel, juga dilakukan finalisasi terhadap draf
RPJPD tahun 2005-2025 yang akan ditetapkan dalam tahun 2016 ini.
“Seyogyanya dokumen RPJPD ini sudah ditetapkan sebagai Perda di awal
pemerintahan Kabupaten Sorsel, namun hingga kini belum dilakukan
finalisasi draf RPJPD tersebu
0 Comments
silahkan memberikan komentarnya