Permasalahan tanah ulayat marak terjadi di kabupaten sorong
selatan. salah satu efek terbesarnya adalah sector kehutanan di teminabuan.
Sering terjadinya penabangan liar disekitar tanah ulayat sudah seharusnya
menjadi perhatian pemerintah, karena masyarakat adat hanya melakukan penebangan
tanpa konservasi. Hal ini tentunya tidak baik untuk perkembangan sector
kehutanan dan lingkungan penhijauan di masa yang akan datang. Ada 2 solusi yang
bisa dipakai untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pertama Sidang adat dalam
pemilik hal wilayat, kedua agroforesty.
Sidang adat adalah
untuk mengetahui gelolaan hutan berbasis komunitas adat, kepemilikan masyarakat
adat sedemikian kuatnya. Hal ini memerlukan cara ekstra dari pemerintah untuk
lebih bisa membaur dengan masyarakat adat dan melakukan perubahan sedikit demi
sedikit. posisi pemerintah lebih metral dengan masyarakat adat, dimana
pemerintah lebih memposisikan sebagai penasihat dalam hal wilayat. Pemerintah
tidak bisa mencegah masyarakat adat untuk melakukan penebangan liar ditanah
ulayat mereka, tapi pemerintah bisa memberikan pengarahan kepada masyarakat
adat terkait penebangan dan konservasi. Sehingga, penebangan hutan dapat
berjalan lebih teratur dan bertanggung jawab dan juga dapat meredamkan konflik ditanah ulayat.
Agroforesty adalah proses penanaman hasil pertanian didaerah
yang baru saja dilakukan penebangan. Penanaman dilakukan agar daerah yang baru
saja ditebang tidak kehilangan produktifitasnya. Dengan ditanamakan produk
pertanian, maka pemilik lahan akan mendapat sumber pemasukan yang baru. Cara
ini tidak mematikan konservasi hutan. Karena, disela-sela pengembangan tanaman
pertanian, pohon-pohon tetap ditanamkan, dengan jarak tertentu. Sehingga, dari
sisi ekologis tetap terjaga, dan dari sisi produktifitas lahan tetap terjaga.
0 Comments
silahkan memberikan komentarnya