Daftar Calon Sementara (DCS) adalah data sebagaimana tercantum dalam
Keputusan KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota tentang Penetapan DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota dan lampirannya. Apabila
pada data yang tercantum di bawah terdapat data yang tidak
sesuai dengan Keputusan sebagaimana tersebut di
atas, akan dilakukan perbaikan dan yang berlaku adalah tetap data yang
tercantum dalam Keputusan tersebut.
0 Comments
silahkan memberikan komentarnya