KABARSORSEL.COM - Pemerintah
larang Mudik di masa Corona Virus ini bukan isapan jempol. Kabar Buruknya, kini
pemerintah melarang semua penerbangan mengangkut penumpang di seluruh Indonesia
mulai besok, Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Pesawat Dilarang Angkut Penumpang
Berlaku
bagi pesawat komersil maupun pesawat pribadi atau charter.
Tidak
ada pengecualian, semua rute ditutup. Domestik maupun internasional.
Dirjen
Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan
tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.
“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri
maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun
transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar
Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
Novie
menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh.
Artinya,
aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) saja.
“Aturan
ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan
tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.
Selain
itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi
pemulangan WNI maupun WNA.
Lalu,
Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan daru
Kemudian,
untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).
Pesawat
konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin
penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan
medis, kesehatan, sanitasi serta pangan.
“Operasional
lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan
Covid-19,” ucap dia.
Kendati
demikian, Novie memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan
seperti biasa.
Lalu,
pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi
apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.
“Untuk
otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder
terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan
pelarangan mudik,” kata Novie.
Akhirnya
Mudik resmi dilarang presiden Jokowi.
Langkah
ini diambil pemerintah untuk menghindari penyebaran Corona Covid-19.
Dikutip
dari Kompas.com kebijakan melarang mudik mulai 1 Ramadhan 1441 H.
Tak
main-main pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas untuk para
pelanggarnya.
Larangan
mudik ini ditegaskan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas lewat video
conference, Selasa (21/4/2020).
"Pada
rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita
larang," kata Presiden Jokowi.
Ia
meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan
larangan mudik ini.
Dalam
rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya
menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.
Larangan
mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN. Namun,
Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat
yang bersikeras akan mudik.
"Artinya,
masih ada angka yang sangat besar," kata dia.
Dengan
demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik
sehingga penyebaran virus corona di Indonesia dapat dicegah.
Larangan
mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN.
Namun,
Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat
yang bersikeras akan mudik.
"Artinya,
masih ada angka yang sangat besar," kata dia.
Dengan
demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik
sehingga penyebaran Virus Corona di Indonesia dapat dicegah.
Larangan
mudik kali ini berlaku untuk semua kalangan.
Alasan
mudik dilarang
Apa
alasan pemerintah melarang mudik?
Presiden
Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk
mudik.
Dari
data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap
mudik.
Hal
ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa sebab
para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum Virus Corona
di Indonesia.
"Artinya
masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," ujar Jokowi.
Adapun
sebanyak 68 persen masyarakat memutuskan tidak mudik dan 7-8 persen sudah mudik
ke kampung halaman.
Sebelumnya,
Jokowi telah memutuskan melarang para ASN, pegawai BUMN, dan personel TNI-Polri
mudik ke kampung halaman di masa Lebaran.
Kebijakan
tersebut diambil untuk meminimalisasi pergerakan orang dari wilayah Jakarta,
Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek yang menjadi episentrum
Covid-19 di Indonesia ke daerah.
Hal
itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers melalui sambungan konferensi
video, Kamis (9/4/2020).
"Hari
ini sudah kami putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN,
dilarang mudik," ujar Jokowi.
Sanksi
Staf
Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati memastikan, pemerintah akan memberikan
sanksi bagi warga yang nekat mudik dari zona merah Covid-19.
Sanksi
ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur
larangan mudik.
"Salah
satu sanksi yang paling mungkin diberikan adalah meminta pemudik yang mencoba
keluar dari zona PSBB atau zona merah untuk kembali. Itu salah satu
sanksinya," kata Adita
kepada Kompas.com, Selasa
(21/4/2020).
Untuk
menerapkan sanksi ini, maka setiap akses keluar dari zona merah akan dijaga
oleh petugas.
Akses
keluar masuk hanya dibolehkan untuk kendaraan logistik.
Sementara
angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang melintas.
Selain
sanksi tersebut, Adita menyebut ada sejumlah sanksi lainnya yang tengah
dibahas.
Namun,
ia belum mau mengungkapkan sanksi lainnya.
"Ya
kita sedang bahas. Yang paling memungkinkan yang tadi saya sebut. Yang lainnya
masih dalam pembahasan," kata dia.
Menteri
Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemberlakuan sanksi
mulai, Kamis (7/5/2020).
Sementara,
Direktur Jenderal Perhubungan Daerah Kemenhub Budi Setiyadi sebelumnya
mengatakan,
sanksi
untuk masyarakat yang ngotot mudik adalah dikembalikan ke wilayah asal
pemberangkatan.
“Sanksi
yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak
melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.
Selain
itu, ada juga sanksi dengan mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam
Pasal 93 Undang Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, disebutkan bahwa
pelanggar bisa didenda penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp
100 juta.
"Setiap
orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Dengan
demikian, jika aturan tersebut ditegakkan penyebaran Virus Corona di Indonesia
dapat dicegah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com: Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 Aprilsampai 1 Juni 2020"
0 Comments
silahkan memberikan komentarnya