Penyaluran BLT Dana
Desa selama 6 Bulan berdasarkan PMK 50 Tahun 2020.
1. Besaran BLT:
a. Rp600.000/KPM/bulan
untuk bulan ke-1 s.d. bulan ke-3.
b. Rp300.000/KPM/bulan
untuk bulan ke-4 s.d. ke-6
2. Pembayaran BLT Desa
dilaksanakan selama 6 (enam) bulan paling cepat bulan April 2020.
Pertama sebesar Rp
1.800.000,- sekarang menjadi Rp. 2.700.000,- per KK penerima BLT-DANA DESA.
Semula 3 Bulan berubah
menjadi 6 Bulan dengan Rincian sebagai berikut:
1. Rp. 600.000,-
2. Rp. 600.000,-
3. Rp. 600.000,-
4. Rp. 300.000,-
5. Rp. 300.000,-
6. Rp. 300.000,-
Semoga dengan adanya
kebijakan BLT Dana Desa selama 6 Bulan mampu meringankan beban saudara-saudara
kita yang tidak mampu di desa.
Baca ini Peraturan Menteri Keuangan N0: 50 Tahun 2020