KPU telah menerima surat dari Gugus Tugas Covid-19 terkait rencana Pilkada lanjutan.
KPU Terima Surat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Jakarta -
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan,
Pihaknya telah menerima surat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengenai pelaksanaan Pilkada 2020 berkaitan dengan pandemi Covid-19.
KPU menerima surat bernomor B-196/KA GUGUS/PD 01.02/05/2020 pada Rabu (27/5) ini.
Pihaknya telah menerima surat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengenai pelaksanaan Pilkada 2020 berkaitan dengan pandemi Covid-19.
KPU menerima surat bernomor B-196/KA GUGUS/PD 01.02/05/2020 pada Rabu (27/5) ini.
"Ini saya kirimkan surat
jawaban dari Gugus Tugas kepada KPU. Surat ini kita terima hari ini," ujar
Pramono dalam pesan tertulis yang diterima Republika, Rabu (27/5).
Ia juga mengirimkan surat
salinan yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Munardo pada
27 Mei 2020. Terdapat tiga poin utama dalam surat tersebut.
Pertama, gugus tugas
mengapresiasi keputusan KPU, pemerintah, dan DPR yang menunda pilkada dari
September menjadi Desember 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kedua,
gugus tugas menghormati terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang
(Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Ketiga, gugus tugas memberikan
saran pada KPU untuk melanjutkan pilkada dengan syarat pelaksanaan protokol
kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Gugus
tugas menyadari realitanya pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan waktu
berakhirnya.
"Kami memberikan saran dan
masukan kepada KPU RI sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri, bahwa lanjutan
tahapan pilkada 2020 yang tertunda dimaksud, dapat dilanjutkan sebagaimana
amanat Ayat (2) Pasal 201A Perppu Nomor 2 Tahun 2020, dengan syarat
dilaksanakan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam setiap tahapan
lanjutan pilkada 2020," dikutip dari surat tersebut.
Kemudian, KPU disarankan
berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian
Kesehatan RI dalam penyiapan protokol kesehatan.
Protokol
kesehatan itu harus dipatuhi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020.
Hal ini juga sempat disinggung
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad dalam rapat dengar
pendapat dengan Komisi II DPR RI hari ini.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada 2020 tergantung kesiapan KPU sebagai penyelenggara teknis.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada 2020 tergantung kesiapan KPU sebagai penyelenggara teknis.
"Kami juga sudah menerima
tembusan surat dari Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat pusat, ada optimisme di
situ bahwa pelaksanaan Pilkada Desember 2020," ujar Muhammad.
Selain DKPP, surat dari Gugus
Tugas juga ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Koordinator
bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Diketahui, Pilkada 2020
serentak dilaksanakan di 270 daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Sedianya,
pemungutan suara akan digelar pada 23 September tetapi digeser menjadi 9
Desember 2020 akibat pandemi Covid-19.
Keputusan mengenai penundaan
ini tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko
Widodo pada Senin (4/5) lalu.
Pasal 201A Ayat (1) mengatur, pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana nonalam, dalam hal ini adalah pandemi Covid-19).
Pasal 201A Ayat (1) mengatur, pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana nonalam, dalam hal ini adalah pandemi Covid-19).
Kemudian pada Ayat 2
disebutkan, pemungutan suara dilaksanakan pada Desember 2020.
Akan tetapi, dalam Ayat 3 kemudian diatur pemungutan suara dapat diundur dan dijadwalkan kembali apabila pemungutan suara belum bisa dilaksanakan akhir tahun ini.
Akan tetapi, dalam Ayat 3 kemudian diatur pemungutan suara dapat diundur dan dijadwalkan kembali apabila pemungutan suara belum bisa dilaksanakan akhir tahun ini.