Laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) 2020. kabupaten sorong selatan masuk dalam daftar 65 daerah yang
di umumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 7 Mei 2020.
Sikap pemerintah pusat bisa memberikan sanksi sesuai
aturan perundang-undangan, dimana pemerintah akan menunda pencairan Dana
Alokasi Umum ( DAU ).
Kita sebagai rakyat ingin tau. berapa jumlah pos dana yang di
sediakan bersumber dari APBD untuk penanggulangan dan pencegahan Pandemi
covid-19 di kabupaten Sorong Selatan.
Dari 65 daerah yang di umumkan oleh Menteri Keuangan Sri
Mulyani tertanggal 7 Mei 2020 tentang laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) 2020.
Maka, pertanyaannya apakah Revisi APBD tahun 2020 itu
sudah dilaksanakan/belum. Antara badan anggaran legislatif dan eksekutif untuk
mengatur Perbup atau sejenis nota kesepakatan antara DPRD dan Pemda pada saat
Revisi perubahan APBD 2020 per-aitem yang ingin di revisi itu.
Jika belum direvisi, maka dasar pembetukan dan pembayaran
Honor relawan yang di bentuk oleh pemda. Mengunakan Perbup atau nota
kesepakatan antara DPRD dan Pemda tahun Berapa yang menjadi dasarnya.
Sekarang kegiatan kegiatan oleh pemda sudah terlihat, terus nanti waktu pembuatan
pelaporan ,mengunakan dasar yang mana,jika perbup atau sejenis nota kesepakatan
antara DPRD dan Pemda belum tersaji. Apakah mengunakan tahun 2017-2018-2019
punya?
Ataukah Pemda mengunakan, pergup,perpres,permenkes,
Permensos, Permen Keuangan. Dalam melaksanakan kegiatan yang terlihat sekarang
ini.
Kabupaten Sorong Selatan masih di katakan daerah zona
aman, maka alangkah baik nya Pemda menyiapkan Laporan APBD tahun 2020 lalu
menyurati DPRD untuk sama sama membahasnya.
Karena sumber dana dari pos APBD adalah opsi Pemda untuk
menutup dana lain yang terlambat di
kirim dari pusat.
Jika hari ini tenaga medis menyampaikan honor yang belum
di bayar, Mahasiswa Sorong Selatan se-indonesia belum tersentuh, bisa
jadi relawan covid-19 menuntut hak
honornya. ( APBD lah Opsi dari semua ini ). ( RED )
PKH, BPNT, BLT DANA DESA,
BLT KEMENSOS, BLT APBD,
SEMBAKO APBM,SEMBAKO APBD,
BLT KEMENSOS, BLT APBD,
SEMBAKO APBM,SEMBAKO APBD,
Dalam Penanganan Covid-19.Pemerintah Mengambil Kebijakan Berupa Bantuan-bantua antara lain :
1. PKH
2. BPNT
3. BLT Dana Desa
4. BLT Kementerian/Kemensos
5. BLT APBD
6. Sembako APBN
7. Sembako APBD
Ini Harus diBedakan Supaya Masyarakat yg Kurang Paham Akhirnya Bisa Paham
PKH adalah Program Keluarga Harapan, bentuknya Uang Tunai langsung masuk Rekening Masing-masing.
BPNT (Dulu Namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, Bentuknya Berupa Bahan Makanan yang diSalurkan Melalui Kios Desa yang ditentukan oleh Bank Mandiri Kerjasama TKSK Kecamatan.
BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing,
( _Ingat Bukan untuk Kelurahan, Tetapi Desa_) Besarannya _600 Ribu/Bulan
diRencanakan Selama 3 Bulan. BLT dari Dana Desa biasanya perlakuannya: ada 3 tahapan :
I. Bagi Desa yg belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diPrioritaskan untuk BLT Covid-19.
II. Bagi Desa yg telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid-19
III. Bagi Desa yg telah cair Dana Desa Tahap I dan telah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid-19.
Pertanyaan, siapa yang diBantu BLT Dana Desa?
Jawabnya adalah Warga Desa yang Penghasilannya terdampak Covid-19 dan bagi Warga Desa yang Rentang Sakit, atau Sakit Menahun. Dengan demikian ada Desa lebih duluan yang Memberi Bantuan,
ada juga terlambat beri bantuan, karena Prosesnya tadi diatas itu Tahap I Tahap II.
BLT Kementerian adalah Bantuan Bentuk Tunai diPeruntukkan bagi rata-rata Perkotaan atau Kelurahan.
Bedakan....
BLT APBD adalah Bantuan Tunai Dari Dinas Sosial juga diPeruntuhkan Bagi Masyarakat yang belum Dapat BLT Dana Desa atau BLT Dana lain
Sembako APBN adalah Bantuan Berupa Bahan Makanan yang Bersumber dari Pemerintah Pusat langsung.
Sembako APBD adalah Bantuan Berupa Bahan Makanan yg Bersumber dari APBD Provinsi dan Kabupaten.
Kesimpulan, banyak bantuan jangan hanya fokus ke Dana Desa saja. Makanya sosialisasi harusnya makin di tingkatkan, agar Masyarakat bisa paham mengenai segala jenis bantuan Pemerintah yang disalurkan ke pihak yang dimaksud diatas. ( RED )
Telah tanya