Stepanus
Sremere, Mempertanyakan SK pansel yang menetapkan 11 Nama calon Anggota DPRPB
Pengangkatan Jalur Otsus Periode 2019-2024
Kabarsorsel.com -
Stepanus
Sremere, Tokoh aktivis muda asal kabupaten sorong selatan Mempertanyakan SK
pansel yang menetapkan 11 Nama calon Anggota DPRPB Pengangkatan Jalur Otsus
Periode 2019-2024.
Menyikapi
fakta objektif hasil kinerja Pansel DPR provinsi Papua Barat dimana setiap
tahapan rekrutmen calon anggota DPR melalui mekanisme pengangkatan (Otsus)
dinilai tidak berjalan sesuai dengan harapan masyarakayat adat dan ketentuan
Perdasus nomor 4 tahun 2019.
Tokoh
Aktivis pemuda Sorong selatan, Stepanus Sremere mengatakan, dari 11 nama calon
DPRPB pengangkatan jalur otsus ada calon yang terlibat dalam partai politik.Pansel tidak melakukan Verifikasi Administrasi secara baik sehingga terkesan
Pansel meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat administrasi alias calon
yang terlibat partai Politik yang sebagai badan pengurus aktif di Partai
Politik di tingkat Provinsi walaupun Pansel mengklaim bahwa ada surat
pengunduran diri, namun bila dilihat baik pengunduran diri tidak singkron
dengan terbitnya SK Kepengurusan artinya data yang bisa dimanipulasi.
Verifikasi
Administrasi para calon anggota DPRPB menkanisme pengangkatan merupakan pintu
masuk dari suatu kegiatan seleksi, layaknya Pansel melakukan
Verifikasi awal terhadap kelayakan syarat administrasi calon anggota DPRPB yang
diangkat. Melakukan Verifikasi terhadap syarat umum dan syarat khusus ini
adalah tugas Pansel sesuai amanat Perdasus no.4 Tahun 2019 pasal 22 bagian b
tentang Verifikasi syarat umum dan syarat khusus.
Hal
ini tidak dilakukan dengan baik sehingga terkesan Pansel DPRPB mengabaikan
pasal 4 ayat 2 bagian “ o “ tentang keterlibatan para calon dalam partai
Politik. Terkait dengan kepengurusan Partai Politik di tingkat Kabupaten telah di verifikasi oleh
Panja di Kabupaten/Kota namun di tingkat Provinsi adalah tugas Pansel yaitu
menyurat resmi ke KPU Provinsi Papua Barat sehingga KPU Papua Barat memverifikasi
setiap calon sesuai data silon KPU, kemudian setelah di verifikasi KPU Papua
Barat akan menyurat resmi ke Pansel dengan menyampaikan nama – nama calon mana
yang terlibat partai Politik dan mana yang tidak kemudian
di verifikasi juga KTP calon apa sesuai tidak, artinya KTP dari daerah asal
pemilihan, bukan dari daerah lain, lalu maju didaerah lain, serta syarat lain seperti umur dari 30 – 60 tahun bagi
calon, semua ini di Verifikasi oleh Pansel kemudian diumumkan resmi agar nama-
nama yang lolos Verifikasi administrasi itu yang berhak mengikuti seleksi tahap
selanjutnya, namun ini tidak dilakukan oleh Pansel sehingga dianggap lalai dan
justru meloloskan calon yang terlibat partai politik.
Stepanus,
menilai Ini suatu kesengajaan yang dilakukan ibarat Pansel buang bola panas ke
masyarat adat sehingga masyarakat yang menjadi benturan sendiri ini sesuatu
yang kurang baik dengan demikian, Pansel mengabaikan Perdasus no.4 Tahun 2019
dalam seleksi Administrasi Para calon anggota DPRPB mekanisme pengangkatan.
Untuk
itu kepada Bapak Gubernur Papua barat agar perlu dikaji baik sebelum nama-nama
tersebut diusulkan ke Mendagri untuk di terbitkan SK.
Sangat
mendukung upaya hukum yang hendak di lakukan oleh Ketua MRP Papua Barat sebagai
lembaga representasi kultur orang asli papua untuk melakukan gugatan terhadap
keputusan Pansel.
Yang
dipertanyakan adalah bukan hasil akhir, namun proses awal, karena proses awal
tidak dilakukan dengan baik, maka hasil akhirnya pun tidak memuaskan, sehingga
menuai penolakan keputusan Pansel.
Kursi
DPR Otsus adalah kursi adat, walaupun sesuai pasal 23 Perdasus no. 4 tahun
2019, bahwa Pansel mempunyai wewenang menilai, menetapkan dan mengumumkan calon
anggota DPRPB terpilih namun setidaknya mendengar suara dari Dewan adat atau
LMA masing-masing daerah pengangkatan melalui (Rekomendasi) agar ketika
keputusan pengangkatan DPRPB diumumkan maka tidak menimbulkan polemik di
tingkat Masyarakat adat.
Lanjut,
stepanus, ia senada dengan masyarakat adat dari sejumlah daerah diwilayah adat
Doberai dan Bomberai yang terdiri dari Manokwari Selatan (mansel), Fakfak, Raja
Ampat, teluk Bintuni, dan kabupaten manokwari yang mana menolak hasil seleksi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat Pengangkatan Jalur
Otsus Periode 2019-2024;
Ketua
MRP juga harus berkomunikasi dengan wilayah adat yang merasa dirugikan, dan
data-data dijadikan satu menjadi materi gugatan untuk dipakai oleh MRP untuk
melakukan Gugatan, jangan ambil dari satu atau dua wilayah adat tapi
identifikasi semua calon dari masaing-masing wilayah adat yang merasa dirugikan
dan memiliki data lengkap silakan disampaikan ke ketua MRP untuk dikaji lebih
lanjut sebagai materi gugatan.
(RED)